Wajib Tahu! Biaya Denda Tilang Elektronik yang Ada di Indonesia

Wajib Tahu biaya denda

DIGITEXMEDICAL.COM, JAKARTA – Seiring dengan semakin ketatnya pengawasan lalu lintas di Indonesia, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu langkah efektif dalam menegakkan aturan. Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik, penting untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan bahwa sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan langsung diproses secara digital. Masyarakat yang melanggar akan menerima surat tilang dan diwajibkan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ujar Argo saat ditemui di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ia menambahkan bahwa denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

istem tilang elektronik pertama kali diterapkan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2021. Dengan adanya teknologi ini, polisi tidak lagi melakukan tilang secara manual di jalan, melainkan mengandalkan kamera pemantau yang terpasang di berbagai titik strategis.

Beberapa pelanggaran yang sering tertangkap kamera ETLE antara lain:

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Tidak memakai helm bagi pengendara motor

Baca Juga: Lucas, Pekerja Fotokopi, Meninggal Akibat Konsleting Listrik Saat Lembur

Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai dengan nomor kendaraan. Jika dalam jangka waktu tertentu pelanggar tidak mengonfirmasi atau membayar denda, maka akan ada konsekuensi lebih lanjut, termasuk pemblokiran STNK.

Berikut adalah daftar perkiraan denda tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Tidak memakai sabuk pengaman: Rp250.000
  • Melanggar rambu lalu lintas: Rp500.000
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp750.000
  • Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
  • Tidak memakai helm: Rp250.000

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau sistem pembayaran online yang telah disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jika terkena tilang elektronik, sebaiknya segera melakukan pembayaran denda untuk menghindari sanksi tambahan,” jelas Aan.

Saat ini, Korlantas Polri terus memperluas jangkauan kamera ETLE ke berbagai daerah guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang elektronik dan demi keselamatan berkendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *