TANGERANG – Polisi menggeledah kantor Kepala Desa Kohod pada Senin (12/2/2025) setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen tanah Pagar Laut. Dalam penggeledahan ini, petugas kepolisian menyita berbagai dokumen ilegal, yang diduga digunakan untuk mengurus warkat kepemilikan tanah secara tidak sah.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa identitas warga telah disalahgunakan dalam proses administrasi pertanahan tanpa sepengetahuan mereka. Saat ini, barang bukti pemalsuan dokumen telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji lebih lanjut.
Polisi Sita Dokumen Palsu dalam Penggeledahan Kantor Kepala Desa Kohod
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor Desa Kohod dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Pagar Laut.
“Kami menemukan berbagai dokumen yang menggunakan identitas warga tanpa persetujuan mereka. Nama-nama tersebut dicantumkan dalam dokumen tanah dengan memanfaatkan salinan kartu identitas yang diminta sebelumnya,” jelasnya dalam konferensi pers.
Menurutnya, pemalsuan ini bertujuan untuk mengklaim kepemilikan tanah secara ilegal, dan kepolisian saat ini sedang menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses manipulasi dokumen ini.
Kronologi & Latar Belakang Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Kohod mulai terungkap setelah beberapa warga melaporkan bahwa nama mereka dicatut dalam dokumen tanah yang tidak pernah mereka ajukan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan investigasi hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan di kantor Desa Kohod. Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai dokumen administratif yang diduga dipalsukan.
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan ini meliputi:
- Sejumlah surat pengajuan warkat tanah dengan nama warga yang digunakan tanpa izin.
- Alat pemalsuan dokumen, termasuk stempel dan tanda tangan digital.
- Dokumen administratif lain terkait kepemilikan tanah Pagar Laut yang masih dalam tahap verifikasi.
Dampak dan Langkah Hukum dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Desa Kohod
Semua dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan kantor Kepala Desa Kohod telah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk diuji keasliannya. Berdasarkan hasil investigasi laboratorium, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rudi Hartono, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan apakah kasus ini melibatkan lebih banyak pihak atau hanya terbatas pada oknum tertentu di kantor desa.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa nama mereka dicatut dalam dokumen tanah ilegal ini agar segera melapor untuk membantu proses penyelidikan.
Baca Juga:
Dewan Direksi OpenAI Belum Menerima Tawaran Pengambilalihan Musk
KKesimpulan: Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kantor Kepala Desa Kohod
Kasus pemalsuan dokumen tanah di Desa Kohod masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memberikan data pribadi mereka, terutama terkait urusan pertanahan. Polisi juga memastikan bahwa tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan bukti yang diperoleh dari penggeledahan ini.
📌 Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk informasi terbaru terkait penyelidikan dan langkah hukum berikutnya!