JAKARTA – Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Indonesia akan segera memberlakukan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin maraknya kasus penyalahgunaan media sosial oleh anak-anak. Yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial mereka. Menurut rencana, kebijakan ini akan diterapkan mulai pertengahan 2025. Untuk menjaga agar penggunaan media sosial oleh anak-anak lebih aman dan terkontrol.
Langkah ini diambil setelah serangkaian kajian dan survei menunjukkan bahwa anak-anak yang mengakses media sosial lebih dini berisiko tinggi. Terhadap dampak negatif seperti cyberbullying, penyebaran informasi palsu, dan kecanduan internet. Aturan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi anak-anak untuk berkembang tanpa tekanan dari dunia digital yang kadang sulit dikendalikan.
Mengapa Aturan Ini Diperlukan?
Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan besar dalam cara orang berkomunikasi dan berinteraksi, termasuk anak-anak. Media sosial yang dahulu lebih banyak digunakan oleh orang dewasa kini juga menjadi sarana komunikasi utama bagi kalangan anak-anak dan remaja. Sebuah laporan dari Asosiasi Pengguna Internet Indonesia (APII) menyebutkan bahwa lebih dari 60% anak-anak di bawah usia 15 tahun sudah memiliki akun media sosial. Meski sebagian besar dari mereka tidak cukup memiliki pemahaman untuk mengatasi risiko yang muncul.
“Anak-anak yang lebih awal terpapar media sosial berisiko lebih tinggi terkena dampak negatif seperti kecanduan, gangguan mental, dan interaksi dengan orang yang tidak dikenal secara online. Itulah mengapa aturan ini sangat penting untuk memastikan mereka dapat menggunakan media sosial dengan cara yang lebih sehat dan aman,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam wawancara pada Selasa (6/2).
Detil Aturan Baru yang Diberlakukan
Aturan baru yang direncanakan oleh Komdigi akan melibatkan pembatasan usia bagi anak-anak yang ingin mengakses media sosial. Anak-anak di bawah usia 13 tahun akan dilarang mendaftar akun di platform media sosial utama seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Sedangkan untuk anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun, mereka akan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari orang tua atau wali untuk dapat mengakses platform tersebut.
Tidak hanya itu, Komdigi juga berencana untuk memberlakukan pembatasan waktu penggunaan media sosial bagi anak-anak. Anak-anak yang sudah diizinkan untuk menggunakan media sosial akan dibatasi hanya dapat mengaksesnya dalam rentang waktu tertentu. Dengan tujuan mengurangi risiko kecanduan internet dan dampak buruk lainnya.
Pihak Komdigi akan berkoordinasi dengan penyedia layanan media sosial untuk memastikan bahwa setiap platform akan melakukan verifikasi usia pengguna dengan lebih ketat. Pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 13 tahun akan langsung diblokir aksesnya. Sementara anak-anak berusia 13-17 tahun akan diminta untuk melengkapi data yang lebih lengkap mengenai persetujuan orang tua.
Dampak dari Kebijakan Baru bagi Anak-Anak dan Orang Tua
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa memberikan lebih banyak kontrol kepada orang tua dalam pengawasan penggunaan media sosial anak-anak. Banyak orang tua yang merasa khawatir dengan dampak negatif dari media sosial bagi anak-anak mereka. Seperti terpapar konten tidak pantas atau terlalu banyak menghabiskan waktu di dunia maya.
Dari sisi orang tua, kebijakan ini diharapkan memberikan rasa aman dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. “Sebagai orang tua, saya sangat mendukung aturan ini. Anak saya yang berusia 12 tahun sering menghabiskan waktu berjam-jam di media sosial. Saya khawatir dia terpapar hal-hal yang bisa membahayakan perkembangan psikologisnya,” ujar Rina, seorang ibu dua anak yang tinggal di Jakarta.
Namun, beberapa kalangan juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan membatasi kebebasan anak-anak untuk berinteraksi dan mengembangkan diri di era digital. Beberapa pengamat berpendapat bahwa anak-anak pada usia tertentu juga membutuhkan akses ke media sosial untuk belajar, bersosialisasi, dan mengikuti tren yang ada di masyarakat.
Protes dan Dukungan terhadap Kebijakan
Tentu saja, aturan ini tidak lepas dari protes dan dukungan. Sebagian kalangan, khususnya para pengguna aktif media sosial, menganggap kebijakan ini terlalu restriktif dan membatasi kebebasan anak-anak. Salah satu keluhan yang sering terdengar adalah mengenai kurangnya pemahaman tentang bagaimana orang tua bisa mengawasi anak-anak mereka secara efektif tanpa harus membatasi akses sepenuhnya.
Namun, banyak juga pihak yang memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Para pakar pendidikan dan psikologi anak mengungkapkan bahwa pembatasan ini penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Ini adalah langkah yang sangat baik untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif yang datang dengan penggunaan media sosial. Banyak anak-anak yang tidak siap secara emosional dan mental untuk menghadapi tekanan sosial di dunia maya. Aturan ini akan membantu mereka tumbuh dengan lebih sehat,” ungkap Dr. Aulia Rahman, seorang psikolog anak.
Penutupan: Arah Masa Depan Penggunaan Media Sosial untuk Anak
Dalam waktu dekat, Komdigi akan segera meluncurkan sosialisasi dan mekanisme teknis tentang aturan baru ini. Akan mencakup pendampingan kepada orang tua agar lebih mudah dalam mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Selain itu, diharapkan bahwa pihak platform media sosial akan lebih terbuka terhadap penerapan kebijakan ini dengan menyediakan alat untuk orang tua dalam memantau dan mengatur penggunaan media sosial anak-anak mereka.