Seorang Anak Kecil Memergoki Warga yang Sedang Melakukan Aksi Pencurian Motor

Anak Kecil Memergoki

DIGITEXMEDICAL.COM, JAKARTA – Seorang bocah berusia 10 tahun secara tidak sengaja memergoki aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria di kawasan permukiman, Senin (10/2/2025). Berkat keberaniannya melaporkan kejadian tersebut, warga sekitar segera bertindak dan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut.

Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian

Kapolsek setempat, AKP Sugiarto, mengapresiasi tindakan cepat warga yang berhasil menangkap pelaku berkat laporan dari seorang anak kecil.

“Kami menerima laporan bahwa seorang anak melihat seseorang yang mencurigakan sedang berusaha membobol kunci motor di depan rumah warga. Berkat keberaniannya memberi tahu orang dewasa, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri,” ujar AKP Sugiarto saat ditemui di Mapolsek, Senin (10/2/2025).

Polisi menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian motor yang kian marak.

Insiden ini terjadi di sebuah gang perumahan di Kelurahan Sukamakmur, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Fajar (10), seorang bocah yang sedang bermain di depan rumah, melihat seorang pria berinisial HR (34) mencoba membobol kunci motor yang terparkir di halaman rumah tetangganya.

Curiga dengan gerak-gerik pelaku, Fajar segera berlari ke dalam rumah dan memberi tahu ibunya, yang kemudian berteriak memanggil warga sekitar.

Tak lama kemudian, beberapa warga datang dan mendapati pelaku masih berusaha membuka kunci motor dengan alat khusus. Menyadari aksinya diketahui, pelaku mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh warga dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian

Baca Juga:

4 Buah yang Bisa Membawa Keberuntungan di Bulan Februari

Dampak dan Langkah Hukum

Kapolsek AKP Sugiarto menyatakan bahwa HR merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kunci T, obeng, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksinya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

Insiden ini menunjukkan bahwa kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam mencegah aksi kriminal. Berkat keberanian seorang anak kecil, aksi pencurian ini berhasil digagalkan sebelum pelaku sempat melarikan diri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, memasang kunci ganda pada kendaraan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *